KORAN GALA - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa anggota DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituding tak transparan.
Elemen massa menduga ada sesuatu yang disembunyikan dari persidangan kasus itu.
Salah satunya, terdakwa Irfan Suryanagara yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga puluhan miliar itu tak pernah dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Sepuluh HP 1 Jutaan Terbaik Januari 2023, Semua di Bawah Rp 2 Juta!

Hari ini, Senin, 9 Desember 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) pun kembali menggelar aksi untuk ketiga kalinya depan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam orasinya, Muhamad Ijudin Rahmat LBH MGP menyesalkan para penegak hukum saat ini banyak bertindak tidak berkeadilan.
Baca Juga: Musim Mudik Imlek, 19 Orang Tewas dalam Kecelakaan di China
"Seperti saat ini Pengadilan Negeri Bale Bandung sedang menjalankan persidangan Irfan Suryanagara terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 58 miliar. Padahal korban dirugikan lebih dari Rp 77 miliar," tutur Ijudin.
Ditegaskan ijudin, pihaknya meminta komitmen Pengadilan Negeri Bale Bandung agar segera memvonis Irfan Suryanegara beserta istrinya dengan seberat-beratnya dan mengeluarkan putusan pengembalian aset korban.
Sebab, kata dia, dalam persidangan, hakim terkesan melindungi terdakwa.
BAP Kepolisian semua dikesampingkan, bahkan saksi yang hadir adalah saksi saksi yang baru bukan berdasarkan BAP Kepolisian.
"Kami masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya masyarakat Indonesia menyesalkan atas perilaku hakim yang seolah olah membela terdakwa," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Nonton di Bioskop, Remaja Putri Dikabarkan Hilang
Artikel Terkait
Irfan Hakim Hadiri Muktamar Persis XVI di Soreang Kab. Bandung: Demi Mama dan Almarhum Papah Tercinta
Ajudan Irfan Suryanegara Ngaku Tak Pernah Terima Uang Rp5 Miliar
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Massa Minta Anggota DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dihukum Berat