KORAN GALA - Sejumlah nasabah menginginkan win win solution atau keputusan saling menguntung terkait masalah yang dialami PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.
Para nasabah berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) AJK yang mengalami gagal bayar pada 2020.
Selain itu, nasabah pun meminta agar OJK tidak mengeluarkan keputusan cabut izin usaha (CIU) AJK.
Kuasa hukum sejumlah nasabah AJK, Benny Wullur, menerangkan, ia menangani puluhan nasabah AJK yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Keok di Kandang Villarreal, Real Madrid Gagal Kudeta Barcelona di Puncak Klasemen
Total nasabah AJK se-Indonesia, ujar Benny, diperkirakan mencapai 8 ribu orang.
AJK sendiri mengalami gagal bayar dengan total dana mencapai Rp 6,4 triliun.
Namun, ujar Benny, saat ini sejak gagal bayar itu, pihak AJK sudah mengembalikan dana sekira Rp 1,37 triliun.
"Sisanya, ada kurang lebih Rp 5 triliun yang belum dibayarkan. Tapi kami menilai AJK ini memiliki itikadi baik kepada nasabah," kata Benny kepada wartawan, di kawasan Mekar Wangi, Sabtu, 7 Januari 2023.
Benny mengungkapkan, saat ini, AJK dilaporkan ke Polri terkait kasus gagal bayar itu oleh sebagian nasabah lain yang tak bergabung dengannya.
Tak cuma itu, ada juga gugatan perdata yang dilayangkan.
"Dengan adanya PKU dari OJK terhadap Asuransi Jiwa Kresna, lalu ada laporan pidana dan gugatan perdata, dana nasabah akan semakin sulit dan semakin lama akan dikembalikan. Kita tahun sendiri bagaimana lamanya proses hukum di Indonesia," paparnya.
Baca Juga: Hasil Serie A: Gara-gara Gol Bunuh Diri, Inter Milan Ditahan Monza
Artikel Terkait
DPR RI Minta Pinjol Ilegal yang Memasang Logo OJK Segera di Blokir
Good Doctor Hadir di Aplikasi Asuransi MAG, Beri Layanan Telemedisin
Layanan Asuransi Syariah Minim, Penyebabnya Karena Fatwa Asuransi Syariah Masih Sedikit
Hasil Survei: Banyak Masyarakat Indonesia Ingin Lindungi Masa Depan dengan Asuransi, Namun Belum Putuskan Beli