Nasabah AJK Ingin Win Win Solution: Minta OJK Cabut Sanksi PKU, Berharap Praperadilan Dikabulkan

- Minggu, 8 Januari 2023 | 08:10 WIB
Sejumlah nasabah AJK bersama pengacara Benny Wulur memperlihatkan polis asuransi mereka, Sabtu, 7 Januari 2023./Lucky M Lukman/Koran Gala
Sejumlah nasabah AJK bersama pengacara Benny Wulur memperlihatkan polis asuransi mereka, Sabtu, 7 Januari 2023./Lucky M Lukman/Koran Gala

KORAN GALA - Sejumlah nasabah menginginkan win win solution atau keputusan saling menguntung terkait masalah yang dialami PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

Para nasabah berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) AJK yang mengalami gagal bayar pada 2020.

Selain itu, nasabah pun meminta agar OJK tidak mengeluarkan keputusan cabut izin usaha (CIU) AJK.

Kuasa hukum sejumlah nasabah AJK, Benny Wullur, menerangkan, ia menangani puluhan nasabah AJK yang ada di Kota Bandung.

Sejumlah nasabah AJK bersama pengacara Benny Wulur saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023./Lucky M Lukman/Koran Gala
Sejumlah nasabah AJK bersama pengacara Benny Wulur saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023./Lucky M Lukman/Koran Gala

Baca Juga: Keok di Kandang Villarreal, Real Madrid Gagal Kudeta Barcelona di Puncak Klasemen

Total nasabah AJK se-Indonesia, ujar Benny, diperkirakan mencapai 8 ribu orang.

AJK sendiri mengalami gagal bayar dengan total dana mencapai Rp 6,4 triliun.

Namun, ujar Benny, saat ini sejak gagal bayar itu, pihak AJK sudah mengembalikan dana sekira Rp 1,37 triliun.

"Sisanya, ada kurang lebih Rp 5 triliun yang belum dibayarkan. Tapi kami menilai AJK ini memiliki itikadi baik kepada nasabah," kata Benny kepada wartawan, di kawasan Mekar Wangi, Sabtu, 7 Januari 2023.

Benny mengungkapkan, saat ini, AJK dilaporkan ke Polri terkait kasus gagal bayar itu oleh sebagian nasabah lain yang tak bergabung dengannya.

Tak cuma itu, ada juga gugatan perdata yang dilayangkan.

"Dengan adanya PKU dari OJK terhadap Asuransi Jiwa Kresna, lalu ada laporan pidana dan gugatan perdata, dana nasabah akan semakin sulit dan semakin lama akan dikembalikan. Kita tahun sendiri bagaimana lamanya proses hukum di Indonesia," paparnya.

Baca Juga: Hasil Serie A: Gara-gara Gol Bunuh Diri, Inter Milan Ditahan Monza

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen Tata Ruang: Bentuk RDTR Berbasis Digital

Selasa, 28 Maret 2023 | 12:00 WIB

Catat! Bonus Atlet KBB Cair Sebelum Idulfitri

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:40 WIB
X