KORAN GALA - Isu Pemkab Bandung Barat mengeluarkan dua rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 dengan nilai berbeda ternyata bukan sekedar isapan jempol semata.
Pada rekomendasi pertama, tertanggal 30 November 2022 kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen atau naik dari tahun 2022 sebesar Rp 877.392,29, sehingga UMK 2023 menjadi Rp 4.248.283,28.
Usulan pertama mengacu pada hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).
Baca Juga: Waspada, Wanita dengan IMT Tinggi Berisiko Alami Long Covid-19
Namun, muncul rekomendasi kedua yang dilayangkan pada 2 Desember 2022. Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 18 Tahun 2022 sehingga kenaikannya menjadi 7,6 persen atau
Rp 232.512,12 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp 3.480.795,407.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan membantah telah membuat dua rekomendasi kenaikan UMK 2023.
"Yang saya tandatangani hanya satu rekomendasi. Soal kemudian muncul rekomendasi yang kedua sudah saya langsung tanyakan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Saya tanyakan kenapa ini bisa terjadi," kata Hengki usai membuka Liga Santri di Lapang Futsal Trend Caringin, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: TMII Hadir dengan Wajah Baru dan Semakin Cantik Usai Direvitalisasi
Hengki mengungkapkan, rekomendasi yang kedua murni inisiatif dari Disnakertrans KBB. Terkait dengan persoalan itu, dirinya sudah memperingatkan Kepala Disnakertrans.
"Pak kadis sudah jujur pada saya. Beliau mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Saya harus bijak menyikapi persoalan ini, ya harus dimaafkan," ucapnya.
Artikel Terkait
Mengenal Pendopo Royal Ambarrukmo Tempat Akad Nikah Kaesang Pangarep - Erina Gudono
Pemkab dan PVMBG Akan Rumuskan Kewaspadaan terhadap Bencana Gempa Bumi di Wilayah Garut
Siswa SMP dan SMA Jangan Nongkrong Usai Jam Sekolah, Pelajar Terciduk Bawa Celurit
Kala Santri di Bekasi Doa Minta Pemimpin yang Tepat: Menurut Kami Sosok Itu Ganjar