KORAN GALA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati tawaran PDI Perjuangan untuk bersama-sama mendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua umum PAN, Zulkifli Hasan di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II di Ballroom M. Bahalap Hotel, Kalimantan Tengah, Sabtu 3 Juni 2023.
"Tentu, PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut. PAN selama ini juga sudah dekat dengan Pak Ganjar. PAN sudah lama mengenal dan mengikuti jejak kepemimpinan Pak Ganjar," kata politikus yang akrab disapa Zulhas ini.
Meski demikian, lanjutnya, dalam memutuskan sosok yang didukung sebagai capres di Pilpres 2024, PAN perlu merumuskan dan menyampaikan secara detail hal tersebut kepada internal partai. Zulkifli menegaskan bahwa pandangan dan semua masukan dari seluruh kader PAN perlu didengar.
Baca Juga: Tembus Hingga Rp 23 Miliar, Ribuan Wajib Pajak Manfaatkan Samsat Online Jabar Selama Libur Waisak
"Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya, agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama," tambahnya.
Ke depan, Zulhas memastikan PAN akan melakukan komunikasi lanjutan dengan PDI Perjuangan melalui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"PAN akan tetap melakukan komunikasi lanjutan dengan PDI Perjuangan. Apalagi, kemarin disepakati PDI Perjuangan juga akan melakukan kunjungan ke DPP PAN," kata Zulhas.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan PD Muhammadiyah dan Aisyiyah, Bupati Singgung Transformasi Ilmu dan Tindakan Nyata
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Pembobol Outlet Ekspedisi J&T di Batujajar Dibekuk
Kim Seon Ho Berhasil Mengajak Seonho-hada Tertawa Bersama di Acara Fan Meeting
Catatan TLK3N Taufik Abriansyah, Menikmati Kesendirian Mensyukuri Kebersamaan di Hari Ke-9
Ganjar Pranowo Silaturahmi dengan Tokoh Budaya Cirebon, Puji Akar Kebudayaan Kota Wali