KORAN GALA - Dua narapidana terorisme (napiter) yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mengucapkan ikrar sumpah setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia ((NKRI).
Pengucapan dan penandatanganan ikrar sumpah setia dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan K.H. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin 27 Maret 2023.
Seusai menandatangani penyataan setia, kedua napiter tersebut menghormat dan mencium bendera Merah Putih disaksikan pihak Kemenkumham, BNPT, Densus 88, dan dari Kemenag.
Baca Juga: PMI Kota Bandung Buka Layanan Donor Darah 24 Jam Selama Ramadhan
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, jumlah narapidana atau warga binaan tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman di lapas yang ada di wilayah Jawa Barat saat ini mencapai 160 orang.
Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya telah menyatakan ikrar setia dan kembali ke pangkuan NKRI.
"Termasuk yang dua orang di Lapas Garut ini," ujarnya di Aula Lapas Kelas IIB Garut.
Dua napi tindak pidana terorisme Lapas Garut yang berikrar setia tersebut masing-masing Muhammad Fadil, warga Sumatera Barat dan Saepul, warga Jakarta. Keduanya baru tiga bulan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Garut.
Gunawan menyebutkan, ikrar yang diucapkan tak hanya disaksikan mereka yang hadir di Aula Lapas Kelas IIB Garut, tapi juga Allah SWT.
Oleh karenanya, ia berharap ikrar tidak dilakukan main-main dan hanya untuk mendapatkan persyaratan agar bisa mendapatkan program pembinaan.
"Tentunya kita berharap, warga binaan yang telah berikrar setia kepada NKRI benar-benar kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan menyadari kesalahan. Jangan sampai usai menjalani masa tahanan nanti, mereka kembali berkomunikasi dan bergabung dengan kelompok teroris dan berkhianat terhadap NKRI," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Tingkatkan Wawasan Pengajar Al Quran
Gunawan menuturkan, program pembinaan terhadap para napi juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan lainnya. Program pembinaan tidak dilakukan asal-asalan tapi berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk indikator tingkat kesadaran napi.
"BNPT dan Densus memiliki indikator apakah napi yang akan mendapatkan pembinaan statusnya masih merah atau tidak? Ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan apakah napi tersebut sudah layak mendapatkan pembinaan dan ikrar setia NKRI atau belum?" katanya.
Artikel Terkait
23 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna Laoly: Sudah Sesuai UU
108 Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
Lapas Kelas IIB Cianjur Antisipasi Napi Kabur Usai Bangunan Rusak Diguncang Gempa Magnitudo 5,6
Napi Lapas Kelas IIB Cianjur Belum Tempati Kamar Sel
Eks Napi Boleh Nyalon Kepala Daerah dan Legislatif Setelah Bebas 5 tahun