KORAN GALA - Laporan Sundanesia Digdaya Institute (SDI) terkait rotasi, mutasi, dan promosi 97 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditindaklanjuti kedua institusi tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat, BKN dan KASN akan melakukan investigasi langsung ke Pemkab Bandung Barat. Bahkan, Kemendagri yang juga sudah menerima laporan SDI melalui Ditjen Otda akan menindaklanjutinya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa BKN sudah turun disposisi ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan di KASN pun demikian. Kedua lembaga ini akan melakukan investigasi ke Pemkab Bandung Barat untuk menindaklanjuti laporan kami," kata Direktur SDI, Moch Galuh Fauzi, M.KP., Senin 18 September 2023.
Baca Juga: Soal Kegaduhan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat, Hengki Kurniawan Sebut Endingnya di KASN dan BKN
Diungkapkannya, dasar pelaporan karena telah terjadi dugaan pelanggaran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat (2) poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Pratama dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN.
"Artinya proses seleksi JPT Pratama kemarin tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh aturan yang ada dan ini sifatnya bukan pelanggaran administrasi tapi sudah masuk pelanggaran prinsip," tandasnya.
Ia menambahkan, kedua, terkait dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Yang menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.
Baca Juga: BKN dan KASN Akan Bentuk Tim Audit, Tindaklanjuti Laporan Pansus Mutasi, Rotasi, dan Promosi di KBB
"Saya sedang menguji konsistensi BKN dan KASN terkait kebijakan yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaan dan pengangkatan pejabat. Namun saya yakin dengan adanya kemajuan dari pelaporan kami atas nama lembaga Sundanesia Digdaya Institute serius ditindaklanjuti oleh kedua lembaga tersebut," tuturnya.
Jadi kalaupun rekomendasi dari BKN, KASN, dan Kemendagri keluarnya setelah Hengki Kurniawan selesai menjadi Bupati, menurut Galuh, tetap bisa dijadikan dasar oleh Pj Bupati Bandung Barat untuk mengeksekusinya
"Kami akan terus mengejar jawaban dari BKN, KASN, dan Kemendagri," ucapnya.
Galuh menambahkan, perlu diingat bahwa sesuai peraturan perundang-undangan seorang Pj Bupati diberi kewenangan untuk membatalkan perizinan dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Mutasi, Rotasi, dan Promosi Pejabat KBB Dilaporkan ke KASN
Ia mengungkapkan, apalagi makin terang dan nyata bahwa proses pelantikan kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) seperti yang disampaikan Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Rotasi. Padahal dalam PP 11 Tahun 2017 di pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika sudah ada pertimbangan dari TPK.
"Jadi jelas amanat dari PP tersebut ialah bagaimana mekanisme bahan mentah menjadi bahan jadi. Bahan mentahnya pertimbangan TPK, bahan jadinya ya keputusan bupati sebagai PPK. Sungguh salah apabila bahan jadi (keputusan Bupati) tersebut tidak berdasarkan bahan mentah (pertimbangan TPK)," kata Galuh.
Artikel Terkait
Resep Bakpia Kukus Brownies Lembut dan Moist, Bahan Sederhana Mudah Diikuti Pemula Cocok Buat Jualan Bolu Mini
Nama Emil dan AHY Terlempar dari Bursa Calon Pendamping Ganjar Pranowo
DIsdagin Kota Bandung, Bulog, dan BI Jabar Siapkan 300 Beras Ton untuk Operasi Pasar Murah
18 Kota/Kabupaten di Jabar Kesulitan Air Bersih