KORAN GALA - Beredar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) palsu mengenai enam nama penjabat bupati dan wali kota di Jabar yang akan dilantik pada 20 September 2023. Namun, ada nama penjabat yang berbeda dengan yang diumumkan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin belum lama ini.
Keenam penjabat kepala daerah yang diumumkan Bey adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.
Namun, pada surat yang beredar di media sosial itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi yang tertulis adalah Dida Sembada dan Penjabat Bupati Purwakarta adalah Muhammad Taufiq Budi Santoso, bukan Kusmana Hartadji dan Benny Irwan.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Nota KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku sudah menerima surat yang asli dari kemendagri. "Kami hanya menerima satu surat dan itu sudah ada SK-nya dari Kemendagri," ungkap Bey di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (18/9).
Menurutnya, keenam nama yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi penjabat bupati/wali kota akan segera dilantik pada Rabu (20/9) mendatang. Mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang masa jabatannya habis pada September ini.
"Jadi enam Penjabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu," ujar Bey. Nama nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan wali kota sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai mekanisme
Bey mengatakan sesuai mekanisme, Pemprov Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu DPRD kabupaten dan kota juga bisa mengusulkan nama sebagai calon penjabat. "Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," kata Bey.
Bey mengaku sudah menerima surat dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat bupati dan wali kota di wilayah Jabar. "Saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu," katanya.
Baca Juga: Resep Maklor Makaroni Telor untuk Jualan Jajanan SD Minim Modal
Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik 20 September mendatang, akan ada juga sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya hingga Desember 2023. Bey menyebut, November 2023 akan ada satu penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan sisanya habis pada Desember 2023.
"Sesuai dengan masa berakhirnya kapan, nanti akan disesuaikan. Kalau nggak salah November satu terus Desember ada lagi beberapa, pokoknya sesuai dengan aturan," pungkas Bey.**
Artikel Terkait
Rapat Paripurna PAW: DPRD Jabar Lantik Dede Chandra Sasmita Sebagai Anggota
DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Nota KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
KPU Kota Bandung: Tak Memenuhi Persyaratan Berkas, Sebanyak 64 Bacaleg Tak Lolos Ikut Pemilu 2024
Diduga Ada Orang Bakar Sampah, Bekas TPA Cicabe Terbakar