• Sabtu, 23 September 2023

KPU Kota Bandung: Tak Memenuhi Persyaratan Berkas, Sebanyak 64 Bacaleg Tak Lolos Ikut Pemilu 2024

- Senin, 18 September 2023 | 20:10 WIB
KPU Kota Bandung: Tak Memenuhi Persyaratan Berkas, Sebanyak 64 Bacaleg Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 (Istagram  KPU RI)
KPU Kota Bandung: Tak Memenuhi Persyaratan Berkas, Sebanyak 64 Bacaleg Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 (Istagram KPU RI)

KORAN GALA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan sebanyak 801 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“DCS yang sudah ditetapkan KPU Kota Bandung terhitung sudah sebanyak 801 calon dari 18 partai politik,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, Senin 18 September 2023.

Suharti mengatakan, pada awal masa pendaftaran pihaknya menerima sebanyak 865 bacaleg, namun pada masa perbaikan terhitung hanya sebanyak 801 bacaleg yang lolos pada proses DCS.

Baca Juga: DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Nota KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

“Jadi di masa pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 itu ada 865 calon. Di masa perbaikan itu ada pengurangan menjadi 801 DCS,” katanya.

Dia mengungkapkan alasan ke-64 bacaleg yang tidak lolos di masa perbaikan karena tidak memenuhi persyaratan berkas.

“Dokumennya tidak lengkap dan itu sudah kita komunikasikan ke partai untuk segera diperbaiki, tetapi partai tidak memperbaiki saat masa pencermatan,” kata dia.

Selain itu pada masa pencermatan dia menyebut hanya menerima satu tanggapan masyarakat terhadap satu orang bacaleg. Namun tanggapan tersebut tidak berkaitan dengan berkas persyaratan, sehingga bacaleg tersebut tetap lolos ke dalam DCS.

Baca Juga: Rapat Paripurna PAW: DPRD Jabar Lantik Dede Chandra Sasmita Sebagai Anggota

“Memang ada satu tanggapan masyarakat untuk salah satu calon dari salah satu partai dan sudah kita lakukan klarifikasi, namun tanggapannya tidak berkaitan dengan berkas persyaratan bacaleg,” katanya.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X