Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M, Polisi Tangkap Dua Wanita

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:43 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong. (Pixabay/kalhh)
Ilustrasi Investasi Bodong. (Pixabay/kalhh)

KORAN GALA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif double dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dengan total kerugian hingga 19,6 miliar rupiah

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31).

Kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif, kemudian melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Baca Juga: Polresta Bandung dan Kodim 0624 Patroli Skala Besar, Seorang Penjual Miras Ilegal Dicokok

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan seperti dilansirkan PMJNEws mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) double dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.

"Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo double dipps," kata Pasma, dalam keterangannya, Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Namanya Dicatut, Manajer Karo United Tegaskan tak Pernah Dukung Liga 2 Dihentikan

Dalam kontrak tersebut, tersangka SW mengaku sebagai pemilik double dipps dan menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jika kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.

Pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp20 juta.

"Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Ketika korban memberikan kartu kredit tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps," jelas Pasma.

Baca Juga: Lusa, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun. Hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan.

Apabila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen. Tersangka SW juga memberikan kuitansi dengan logo double dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Tips Belanja Online Aman Jelang Natal

Jumat, 16 Desember 2022 | 18:40 WIB
X