KORAN GALA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi quotex.
Ia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis 15 Desember 2022.
Achmad menuturkan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.
Baca Juga: Ribuan Lansia di Kota Bandung Ikuti Vaksinasi Booster Kedua
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," katanya.
Ketua majelis Hakim melanjutkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat dan Pendaki Diminta Tidak Mendekati Lokasi
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.
Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.
Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Pada Piala AFF, Lawan Berat Menghadang
Ia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Artikel Terkait
Banyak Saksi Pelapor Tak Hadir, Doni Salmanan Yakin Menang di Persidangan Kasus Quotex
Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan terhadap Doni Salmanan, Ini Penyebabnya
Diurus Sendiri, Dona Doni Lantunkan Irama lagu Merdu di Latpres BNR Rusunawa
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar!