KORAN GALA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencurian data nasabah bank dengan modus website palsu Formula E dan link phising, di mana 1 orang berinisial FI (25) diamankan polisi.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian polisi, yakni berinisial H yang berperan sebagai pembuat website dan N yang berperan berkomunikasi dengan korbannya.
“Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
“Kemudian modus operandi website palsu, pelaku membuat halaman website yang menyerupai halaman website penyelenggara ajang Formula E,” tambahnya.
Baca Juga: Segera Anggarkan Dana Hibah untuk Bantu Korban Gempa Cianjur!
Reinhard menuturkan, dalam website palsu yang dibuat pelaku terdapat nomor WhatsApp untuk berkomunikasi tiap pembelian tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp. 517 ribu. Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket dalam format PDF.
“Namun sebenarnya yang aslinya akan dikirimkan berbentuk PDF yang ada QR Code-nya. Jadi yang sebelumnya (palsu) tidak ada QR Code. Yang benar (asli) ada QR Code-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk modus yang melibatkan Bank BRI, pelaku membuat halaman website yang menyerupai halaman aplikasi Bank BRI. Lalu pelaku mengirimkan WhatsApp blast berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.
Baca Juga: Pemain Persib Marc Klok Bangga Bisa Kembali Perkuat Timnas Indonesia
Apabila korban setuju, pelaku yang berpura-pura jadi pihak BRI akan mengirimkan link phising kepada korbannya, dan akan mengambil alih internet banking korban apabila sudah mendapatkan data korban.
“Sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada web link phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking,” paparnya.
“Selanjutnya pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Penipuan Modus Perubahan Tarif Transfer Kembali Memakan Korban, IRT di Garut Kehilangan Rp99,5 Juta
Taqy Malik Bantah Terlibat Penipuan Trading Net89, Uang Lelang Sepeda untuk Bangun Masjid
Waspada! Ada Penipuan Berkedok Scan Barcode
Sudah Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Penipuan SPBU Eks Ketua DPRD Jabar Periode 2009-2014 Segera Dilimpahkan
Pelaku Penipuan Pinjaman Online Terhadap Mahasiswa IPB Diciduk
Terkait Kasus Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Mantan Ketua DPRD Jabar Ditahan di Kejari Cimahi