KORAN GALA - Polresta Malang telah menangkap Wahyu Kenzo atas dugaan kasus investasi robot trading. Wahyu Kenzo kini terancam mendapat hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Lalu siapakah Wahyu Kenzo yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Surabaya tersebut?
Wahyu Kenzo merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG. Lewat usahanya itu, Wahyu diduga meraup keuntungan hingga Rp9 triliun.
Kasus penipuan robot trading ATG bermula ketika salah satu korban robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1: Persib Wajib Kalahkan Persebaya dan Menanti PSM Tergelincir di Tangerang
Wahyu Kenzo membranding dirinya melalui akun instagram @wahyukenzo88 sebagai penggemar olahraga, penggemar mobil sport, spesialis mata uang kripto dan spesialis valutas asing.
Sejumlah mobil mewah dan momen saat berpergian ke luar negeri selalu dipamerkannya di Instagram.
Ia juga acap kali berfoto dengan sejumlah pejabat. Selain itu, ia juga menjalin hubungan dengan sejumlah selebriti Tanah Air.
Selain penipuan, Wahyu juga diancam dengan pasal ITE, tindak pidana perdagangan, pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG.
Baca Juga: Para Pejuang Gelar Ph.D, Seram-Seram Sedap, Harus Usaha Extra Tapi Tak Boleh Paranoid
Wahyu Kenzo diduga telah menipu 25 ribu orang yang terdiri dari orang Indonesia hingga luar negeri.
Hal itu membuat publik penasaran dengan kehidupan Wahyu Kenzo. Pengusaha asal Surabaya itu dikenal sering ikut dan memenangkan lelang.
Salah satunya saat memenangkan lelang jersey legenda Persebaya Surabaya Mat Halil seharga lebih dari Rp130 juta.
Ia juga pernah menang lelang motor Kawasaki Ninja berwarna hijau milik Dokter Tirta. Wahyu Kenzo menang dengan bid tertinggi yaitu senilai Rp120 juta.
Baca Juga: PENTING! Asah Peserta Didik untuk Belajar Public Speaking, Awali dengan Penyajian Data
Kini Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan dikenakan pasal berlapis.***
Artikel Terkait
Divonis 4 Tahun Bui, Doni Salmanan Tak Harus Membayar Kerugian ke Korban
Putusan Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan Bisa Picu Ketidakpuasan
Pengadilian Tinggi Vonis Doni Salmanan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Doni Salmanan Ajukan Kasasi Usai Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Doni Salmanan Dimiskinkan, Korban Gigit Jari: Aset Berharga Hanya untuk Negara