KORAN GALA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan vonis 8 tahun penjara lebih berat dari Pengadilan Negeri Bale Bandung hanya memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan.
Tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun, majelis hakim PT pun mengharuskan membayar denda Rp1 miliar, karena pria asal Soreang, Kabupaten Bandung tersebut telah terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi kalau putusan Pengadilan Tinggi itu menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama menyebarkan berita bohong kemudian dakwaan kedua alternatif pertama juga TPPU," ujar hakim yang juga humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan ditemui wartawan di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Rino Seodarjo Blak Blakan Ungkap Sifat Buruk Gisella Anastasia yang Jadi Penyebab Hubungan Mereka Kandas
Menurutnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Doni Salmanan berbentuk campuran kumulatif dan juga alternatif.
Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dakwaan TPPU tidak terbukti namun di Pengadilan Tinggi Bandung terbukti.
"Itu dakwaan pertama menyebarkan berita bohong, yang kedua TPPU," ungkapnya.
Tarigan mengatakan, hakim memutuskan vonis lebih berat yaitu delapan tahun kepada Doni Salmanan karena sejumlah pertimbangan hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa. Doni menikmati hasil kejahatan dari korban.
"Pertimbangan hal yang memberatkan itu dia sudah menikmati kejahatannya, itu yang terutama dan banyak korban," ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara TikTokan di TV dengan TikTok TV
Ia menambahkan Pengadilan Tinggi Bandung belum mengetahui apakah terdakwa akan melakukan kasasi.
Namun, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Nanti PN Bale Bandung memberitahukan pada terdakwa Doni Salmanan. Kapan diberitahukannya, terhitung dari situ, nanti terdakwa maupun penasihat hukum punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa," katanya.
Ia mengatakan, terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Gara-gara Jokowi ke Semarang, PSIS vs Persita tak Digelar di Stadion Jatidiri
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis hukuman terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara.
Vonis tersebut menjadi lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Bale Bandung yang hanya memberikan vonis empat tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip pada amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).***
Artikel Terkait
Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan terhadap Doni Salmanan, Ini Penyebabnya
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar!
Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Divonis 4 Tahun Bui, Doni Salmanan Tak Harus Membayar Kerugian ke Korban
Putusan Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan Bisa Picu Ketidakpuasan