KORAN GALA - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023.
Anggaran sebesar Rp4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
Bersamaan itu, pihak Madrasah Swasta sudah bisa memulai memproses pencairan sesuai juknis yang diterbitkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: The Daddies Terjegal Wakil China pada Babak Pembuka India Open 2023
Ali mengatakan, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 Madrasah Swasta.
Secara rinci, anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000. Kemudian, anggaran 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total Rp1.446.216.940.000 dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
Berbeda dengan sebelumnya, pihak Kemenag mengatakan bahwa tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
"Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi.
Baca Juga: Hercules Besok Datangi KPK Soal Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
dana BOS Majemuk ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan operasional dan meningkatkan mutu pendidikan di tiap-tiap madrasah. "Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel," ujar Isom.
Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
Artikel Terkait
Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah di Kanwil Kementerian Agama Jabar
Kemenag Siap Cairkan Dana BOS Tahap II untuk 2.553 Pesantren
Kejati Jabar Terima Rp 6,5 M Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar
Tantangan Baru dalam Mengawal Penyaluran Dana BOS dan BOP