KORAN GALA - Pemerintah berharap satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan, inklusif, dan bebas dari bentuk kekerasan. Selain itu, satuan pendidikan juga harus terbebas dari perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara daring. Dalam acara webinar dan workshop pendidikan anti kekerasan di satuan PAUD, Senin 16 Januari 2023.
“Sejak pertama kali kami meluncurkan Merdeka Belajar, saya menekankan bahwa sistem kita harus bebas dari tiga dosa besar. Meliputi perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian utama. Mengingat, hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap proses belajar anak.
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Calon Ketua Umum PSSI, Mensesneg Langsung Tinjau Aturan
“Anak-anak yang mengalami kekerasan mengalami trauma berkepanjangan, akibatnya mereka takut pergi ke sekolah. Tidak semangat belajar, dan pada akhirnya kehilangan kesempatan untuk menggapai cita-citanya,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, pihaknya terus mendorong pencegahan dan penanganan tiga dosa besar. Yakni melalui kampanye edukasi anti kekerasan serta penegakan hukum.
“Pada 2022 kami menangani enam kasus tiga dosa besar di sejumlah sekolah. Jumlah ini tentunya masih sangat sedikit dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
“Dalam hal ini, saya membutuhkan kolaborasi kita semua. Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Nadiem.
Sebelumnya diberitakan, kasus penculikan hingga kekerasan seksual terus muncul ke permukaan. Baru-baru ini, dikabarkan terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh 13 laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Insiden itu terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindak pidana tersebut.
“KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini adalah kekejian yang merusak dan melanggar harkat martabat dan kemanusiaan,” tegas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Menurut keterangan, korban merupakan pelajar kelas 3 SMP dan saat ini masih melanjutkan pendidikannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tidak mengalami kehamilan dan kondisinya saat ini masih mengalami trauma.***